Bukan 'RR', Ini Identitas Artis yang Diciduk Polisi Atas Kepemilikan 0,5 Gram Sabu

Bukan 'RR', Ini Identitas Artis yang Diciduk Polisi Atas Kepemilikan 0,5 Gram Sabu
Artis Safitri Crespin ditangkap polisi atas kepemilikan 0,5 gram sabu. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap, identitas artis yang tertangkap dalam operasi narkoba. Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvijen Simanjuntak, mengatakan, artis itu bernama Safitri Crespin.

Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang mengatakan, artis yang tertangkap berinisial 'RR'. AKBP Jean menambahkan, Safitri tertangkap pada 23 Oktober 2017, di Perumahan Modern Land, Tangerang. "Keterlibatan artis tersebut menggunakan modus jasa ojek online," ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut AKBP Jean mengatakan, Safitri memesan narkotika jenis sabu dengan DPO berinisial A melalui fitur sms banking. "Dia mengirimkan dana sebesar Rp850.000 kepada A, dengan harapan sabu akan dikirim. SF dan DPO A diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan kesepakatan sabu akan dikirimkan melalui jasa ojek online," katanya.

"Awalnya DPO A menyetop ojek online di Tebet tanpa aplikasi dan meminta (barang) dikirim ke arah Motherland. Paket yang dibungkus adalah kotak (hitam). A memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada supir ojek. Sang driver yang curiga kemudian mendatangi Polda Metro Jaya dan menceritakan kecurigaannya."

Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan cangklong yang diduga pesanan aktris yang membintangi film 7/24 tersebut. Polisi pun langsung berinisiatif mengantar paket yang dimaksud sambil melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, polisi sempat berkomunikasi dengan pria berinisial CG yang kemudian turut diamankan. Menurut penjelasan AKBP Jean, lelaki 28 tahun itu adalah kekasih Safitri .

Pasca-penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di TKP. Hasilnya, barang bukti lain berupa dua paket ganja dengan total berat 80 gram ikut diamankan.

Selain kepemilikan barang haram tersebut, Safitri juga mengaku, mengonsumsi narkoba sejak 2 tahun terakhir. Ia pun diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index